Kunjungan dan Konsultasi DTKS Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu

  • Kunjungan dan Konsultasi DTKS Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
  • Bengkulu-02

Pada Kamis, 12 Mei 2022 Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial menerima kunjungan Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Bapak Iskandar ZO. Kunjungan dimaksud diterima oleh tim Pusdatin Kesos di Ruang Pusdatin Kesos Lantai D Gedung Cawang Kencana.

Dalam kunjungan ini Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu menanyakan tentang mekanisme verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) khususnya Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Provinsi Bengkulu. Tim Pusdatin Kesos menyampaikan informasi bahwa kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi DTKS termasuk data PBI JK merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dinas Sosial Provinsi dapat melakukan pengawasan dan evaluasi berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS di masing-masing Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi yang bersangkutan. Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat melakukan usulan baru DTKS dan usulan untuk mendapatkan bantuan sosial, selain itu dapat juga melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial setiap bulan. Data usulan dan hasil verifikasi kelayakan harus disahkan oleh kepala daerah/wakil kepala daerah/sekretaris daerah atas nama kepala daerah.

Tim Pusdatin Kesos juga menyampaikan tentang data PBI JK yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. Data ini harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota sehingga dapat meminimalisir inclusion error dan exclusion error PBI JK di Provinsi Bengkulu.

Bagikan :